Subscribe me now

More Article »

Senin, 19 Desember 2011

Home » » BI Perketat Kredit Kendaraan Bermotor

BI Perketat Kredit Kendaraan Bermotor

Jakarta - Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji aturan mengenai aturan loan to value (LTV) kredit di sektor konsumsi, khususnya kredit kendaraan bermotor (KKB). Hal ini dimaksudkan untuk memitigasi kemungkinan terjadinya bubble kredit KKB, khususnya di microfinance.

"Yang perlu kita lakukan adalah mengatur pemberian kredit ke sektor itu ada aturannya dalam loan to value (LTV). Kita sedang bicarakan itu dengan Bapepam-LK untuk membuat peraturan yang jelas," ungkap Gubernur BI Darmin Nasution di Gedung BI usai menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/12).

Menurut Darmin, saat ini, pertumbuhan kredit di sektor KKB masih dalam kondisi yang wajar dan belum terlalu dikhawatirkan karena menyebabkan bubble, meski ada beberapa orang yang mengatakan pertumbuhan kredit ke sektor tersebut sudah masuk lampu kuning.

"Saya bilang ada beberapa bidang yang memang kreditnya sudah cepat. Yang perlu kita lakukan sekarang ini memperjelas aturan main LTV-nya tetapi bukan hanya bank tetapi juga multifinance supaya tidak ada arbitrasi di pasar. Jadi enggak dapat dari bank, ambil dari sana nanti tahu-tahu kebablasan jadi terlalu banyak," tambah Darmin.

Darmin mencontohkan LTV yang diberikan perbankan sekira 70 persen sehingga down payment  (DP) yang diberikan kepada konsumen 30 persen dari harga jual barang. Sistem di microfinance, menurutnya lebih rendah.

"Tapi di beberapa perusahaan multifinance ada yang LTV-nya lebih rendah. Kita ingin supaya aturannya diperketat sehingga LTV di multifinance bisa sama dengan yang di bank," tandas Darmin. Oke/D-1
Share this article :

Posting Komentar